Bupati Sidrap Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2021 ke DPRD

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SIDRAP--Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Sidrap, Rabu (22/9/2021).

Penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap, dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua Andi Sugiarno dan Kasman. Rapat dihadiri Wakil Bupati, H. Mahmud Yusuf, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, Sekertaris PN, Kamil, Pasi WS Pasiter Kodim 1420, Letda Jumadi, Kapolsek Maritengngae, AKP. Muhammad Takdir.

Di hadapan para anggota DPRD serta pejabat lingkup Pemkab Sidrap yang turut hadir, Dollah Mando memaparkan penjelasan umum terkait urgensi dari ranperda yang dimaksud.

Dijelaskan Dollah, kondisi pelaksanaan APBD TA 2021 dihadapkan PPKM Mikro di seluruh wilayah termasuk Kabupaten Sidrap melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19.

Melalui peraturan itu, lanjutnya, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan perubahan alokasi (realokasi) dan pengutamaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) Dana Alokasi umum (DAU) dan Dana Hasil Bagi (DHB), paling sedikit 8 persen dari DAU untuk mendukung pendanaan belanja kesehatan penanganan Covid-19.

Selain itu, pemerinah daerah wajib melakukan penyesuaian perubahan penggunaan terkait pengelolaan dana transfer umum paling sedikit 25 persen untuk mendukung pemulihan ekonomi.

"Konsekuensi realokasi dan refocusing anggaran ini mengakibatkan perkembangan keuangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran serta terjadinya pergeseran anggaran antar unit organisasi, program, kegiatan dan belanja sebagaimana yang tertuang dalam semester pertama APBD TA 2021, untuk selanjutnya menjadi dasar perubahan APBD TA 2021," jelas Dollah.

  • Bagikan