Bareskrim Polri Resmi Menaikkan Status Perkara Ujaran Kebencian Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan

  • Bagikan
ILUSTRASI Ujaran kebencian. (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik memeriksa 15 orang saksi, dan 5 saksi ahli.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).

Dedi menuturkan, penyidik juga telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada Edy sebagai saksi dan beberapa orang lainnya pada Jumat, 28 Januari 2022.

“Hari ini juga Bareskrim telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta,” jelas Dedi.

Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. “Proses penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali,” pungkas Dedi.

Sebelumnya, beredar video kontroversi yang dibuat oleh Edy Mulyadi. Dia menyatakan dalam video tersebut jika Kalimantan menjadi tempat jin membuang anak.

Video tersebut kemudian menuai banyak hujatan dari warga. Tokoh Adat Dayak Balkkpapan juga turut ambil sikap atas pernyataan Edy. Mereka menganggap jika pernyataan itu telah menyakiti masyarakat Kalimantan.

  • Bagikan