Bripda Randy Belum Dipecat, Baru Jalani Sidang Etik di Polda Jatim Hari ini

  • Bagikan
Bripda Randy saat ditahan di rutan Polda Jatim. Foto: Dok. Polda Jatim

FAJAR.CO.ID, SURABAYA - Oknum polisi tersangka kasus aborsi terhadap pacarnya Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko belum juga dipecat oleh Polri.

Pasalnya, pria 23 tahun itu baru dijadwalkan menjalani sidang kode etik hari ini, Kamis (27/1). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sidang tersebut akan berlangsung di ruang sidang Bidpropam.

"Mau dilaksanakan sidang (kode etik,red), hari ini jam sembilan," kata Gatot saat dikonfirmasi. Dalam sidang itu, pihaknya berencana mendatangkan orang tua Novia. Namun, dia belum bisa memastikan ibu korban bisa datang atau tidak. "Apakah beliau dihadirkan sebagai saksi oleh tim penyidik propam, nanti lihat situasinya," ujarnya.

Pihaknya juga berencana mengundang awak media untuk melihat proses sidang kode etik yang dilaksanakan Bripda Randy. Selain menjalani proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bripda Randy juga dalam proses hukum kasus yang menjeratnya tersebut.

Sekadar diketahui, Novia ditemukan meninggal di samping makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12).

Korban meninggal setelah menenggak racun potasium. Novia nekat melakukan hal tersebut diduga karena stres akibat perkara asmara dengan Bripda Randy.

Polisi yang berdinas di Polres Pasuruan itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Dia dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

  • Bagikan