Soal Pemberian Gelar Profesor Kehormatan kepada SYL, Rektor Unhas: Bukan Kewenangan Senat untuk Menolak

  • Bagikan
Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, membantah adanya penolakan pemberian gelar profesor Kehormatan untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Prof Dwia, surat yang dikeluarkan oleh senat akademik tidak sesuai dengan Permendikbud 38 tahun 2021 tentang guru besar kehormatan.

"Kalau menurut Permendikbud 38 itu kewenangan memberikan penetapan guru besar kehormatan ada di pimpinan tertinggi, bukan senat," katanya, Selasa, 8 Maret 2022.

Prof Dwia mengungkapkan, pemberian gelar profesor kehormatan hanya dilakukan oleh pimpinan tertinggi universitas, yaitu rektor. Senat akademik hanya memberikan pertimbangan.

"Senat hanya pertimbangan, jadi senat telah keliru mengeluarkan surat itu karena mengatakan persetujuan dan penolakan itu bukan kewenangan senat," tegasnya.

Guru besar sosiologi itu mengungkapkan, bukan ranah senat akademik untuk mengeluarkan surat penolakan maupun persetujuan pengangkatan guru besar.

"Tidak ada wilayah senat akademik untuk memberikan penolakan atau persetujuan, hanya memberi pertimbangan kepada rektor, pimpinan perguruan tinggi yang mempelajari pertimbangan itu," bebernya.

Dia mengatakan, alasan senat mengeluarkan surat penolakan karena masih ada berkas yang belum lengkap.

"Tadi kondusif sekali, hanya permasalahan surat menyurat, rupanya ada dokumen yang kita kirim belum sampai ke senat," katanya.

Dia pun menegaskan, SYL sudah sangat layak diberi gelar profesor kehormatan dari Unhas. Mengingat kontribusinya sudah sangat banyak untuk masyarakat.

  • Bagikan