Dirjen HAM Ajak Pelaku Usaha Indonesia Timur, Lakukan Bisnis Berlandaskan HAM

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menjadi tuan rumah Workshop Penguatan Gugus Tugas Daerah tentang Bisnis dan HAM di wilayah Indonesia Timur yang digelar di Hotel Melia Makassar, Selasa (04/07).

Peserta workshop berasal dari 11 kantor wilayah dan 11 biro hukum provinsi di Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Kegiatan terselenggara atas Kerjasama Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI dengan Unicef dan UNDP.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menjelaskan 3 pilar prinsip pedoman bisnis dan HAM yang dikeluarkan oleh Dewan HAM PBB (UNGPs) pada 2011, diantaranya: 1.) Perlindungan, pemerintah wajib melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis, 2.) Penghormatan, pelaku usaha tidak melanggar HAM dalam pelaksanaan bisnisnya dan mengatasi dampak negatif dari operasional bisnisnya, dan 3.) Pemulihan, tersedia akses pemulihan baik yudisial maupun non yudisial bagi korban.

Lanjut, Dirjen Mualimin mengimbau para peserta workshop, Tim Gugus Tugas Daerah gencar melakukan sosialisasi, mengajak para pelaku usaha memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemulihan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Menciptakan usaha yang berlandaskan HAM, dengan menerapkan nilai-nilai HAM dalam menjalankan usahanya.

“Ini bukan semata-mata tanggung jawab negara, tetapi juga pelaku usaha, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” jelas Mualimin.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati dalam paparannya mengatakan, latar belakang pemerintah mengimplementasikan bisnis dan HAM didasarkan pada amanat konstitusi UU 1945 dalam pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) dan keanggotaan Indonesia dalam PBB.

  • Bagikan