Dilapor ke Bawaslu Sulsel Dugaan Pelanggaran, Begini Pembelaan KPU Selayar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- KPU Kabupaten Selayar angkat suara terkait laporan Bawaslu Selayar ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait adanya dugaan pelanggaran.

KPU Selayar dilaporkan terkait admistrasi verifikasi parpol. Di mana mereka tidak mampu menghadirkan bersangkutan di kantor KPU dan hanya melakukan verifikasi melalui Video call.

Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengungkapkan pihaknya sudah meminta Parpol untuk menghadirkan yang bersangkutan di kantor KPU. Namun Parpol tak bisa memenuhi hal itu, karena orang yang dimaksud berdomisili di pulau.

"Sementara dalam PKPU nomor 4, cuma dua hari batas waktu untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam rangka verifikasi administrasi. Di Selayar yang merupakan daerah kepulauan, ini tentu tidak bisa," katanya.

Dewantara melanjutkan, apalagi tak ada penyeberangan reguler setiap hari di antar pulau. Tidak sama dengan transportasi Bulukumba-Selayar. Hal ini yang membuat Parpol tak bisa menghadirkan orang tersebut dan meminta KPU melakukan video call.

"Makanya kami melalukan konsultasi secara berjenjang dengan KPU Provinsi dan RI soal ini. Lalu kami rapat pleno untuk memutuskan menggunakan video call," sebutnya.

Dewantara bilang, penggunaan video call memang tak ada dalam PKPU Nomor 4 terkait verifikasi administrasi. Namun ada di verifikasi faktual. Ia mengaku pihaknya paham bahwa tak ada aturan video call saat verifikasi administrasi.

"Tapi terkadang memang, kita harus meniadakan aspek prosedural untuk membuktikan kebenaran materiil. Tetapi tujuan substansinya kena. Itu yang menjadi pertimbangan kami," paparnya.

  • Bagikan