Berkas Perkara Rampung, Kades Biring Ere dan Warganya Segera Dibawa ke Kejaksaan

  • Bagikan
Aktivitas pengerukan pasir di Sungai Biring Ere, Kecamatan Bungoro yang dikeluhkan sebab membahayakan permukiman masyarakat sekitar, Rabu, 23 Juni.

FAJAR.CO.ID,PANGKEP -- Berkas perkara kasus dugaan tambang ilegal di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pangkep, Azhar Mahfud, bahwa berkas perkara dugaan tambang ilegal di Sungai Biring Ere dengan dua tersangka yaitu Abd Muhid warga Desa Biring Ere yang juga pemilik alat berat dan Kades Biring Ere M Syawir yang mengelola pengerukan sungai, telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pangkep yang dinyatakan sudah lengkap untuk diproses lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk kasus di Biring Ere sudah lengkap, sudah dinyatakan P21," ujarnya, Selasa, Selasa, 11 Oktober.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk tahap selanjutnya yaitu dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Tahap berikutnya adalah pelimpahan tanggungjawab untuk penanganan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," paparnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefry mengaku bahwa kasus dugaan penambangan ilegal telah naik status menjadi P21.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti karena sudah P21," jelasnya.(fit)

  • Bagikan