Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Warga Negara Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Polewali Mandar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, POLEWALI – (29/12/2022) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Malaysia berinisial JZ kelahiran Sabah, 22 November 1972 karena yang bersangkutantelah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Warga Negara Malaysia ini ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat Warga Negara Asing yang diduga tinggal tanpa memiliki Izin Tinggal, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dengan melakukan pengecekansecara langsung di lokasi yaitu di rumah salah seorang warga yang berada di Desa Puttada Kecamatan Sendana Kabupaten Majene.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka menyampaikanpada Konferensi Pers di Ruang Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Kantor Imigrasi Polewali, Senin (29/12/2022)bahwa, “Ini lah pentingnya informasi dari masyarakat atas kewaspadaan pada lingkungannya masing-masing. Informasi, sekecil apapunyang diberikan kepada Kantor Imigrasi atau Tim PORA akan sangat berguna untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait keberadaan serta kegiatan Orang Asing yang ada di wilayah Sulawesi Barat ini”.

  • Bagikan