Massa Blokade Pengapalan Ore Nikel PT CLM, IPW Minta Kemenkopolhukam Turun Tangan

  • Bagikan

Namun hingga hari ini, aktivitas PT CLM kubu Zainal Abidinsyah Siregar masih berlangsung dan menyebabkan kemarahan warga Malili. Bahkan, pada Jumat (10/02/2023) tim pengamanan PT CLM juga melakukan aksi dorong kepada tim kuasa hukum dari Zubair, pemilik lahan yang sah.

Helmut percaya, bahwa polisi adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya para investor dalam negeri yang memiliki keinginan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.

Sementara itu, polemik di pertambangan di PT CLM mendapat perhatian dari Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Sungeng meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) harus segera turun tangan menuntaskan permasalahan dugaan pengambilalihan secara paksa kantor operasional, lahan tambang, dan terminal khusus PT CLM) yang terletak di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Sudah saatnya Menkopolhukam Mahfud M.D. memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena diduga ada oknum aparat yang membekingi pencaplokan PT CLM oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar," ujar Sugeng.

Menurut dia, kasus ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Kemenkopolhukam pada 6 Desember 2022 dengan mengundang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Asdep Koordinasi Penegakan Hukum, Kemenko Polhukam dan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian
ESDM.

Rapat koordinasi pada akhir tahun lalu itu, dilaksanakan setelah Helmut Hermawan selaku Dirut PT CLM bersurat ke Menkopolhukam Mahfud MD dengan nomor surat: 167 D/CLM-S/ND/XI/2022 tanggal 15 November 2022. Karena, ada permasalahan dugaan pengambilalihan secara paksa kantor operasional, lahan tambang dan pelabuhan pengangkut hasil tambang milik PT. CLM di Malili oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar, yang mengklaim secara sepihak sebagai pengurus sah perseroan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0291267 tanggal 14 September 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0054904 tanggal 14 September 2022. Padahal akta-akta tersebut berlandaskan akta yang tidak sah.

  • Bagikan