12 Jaksa Diturunkan Hadapi Sidang Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

  • Bagikan
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (26/5/2023). (jawapos)

FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mengerahkan 12 jaksa dalam menghadapi persidangan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Jumlah tersebut terbilang cukup banyak.

"JPU yang disiapkan 12 orang kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga," ucap Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Sabtu (27/5)..

Syarief mengatakan, persidangan Dandy dan Shane dilakukan penuntutan terpisah. Saat ini keduanya sudah beralih menjadi tahanan jaksa.

"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari kedepan," imbuhnya.

Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.

Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu (25/5) telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas.

Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP. (jawapos/fajar)

  • Bagikan