Bisa Masuk Penjara, Bawaslu Wajo Warning Aparat Desa Tidak Terlibat Kampanye Pemilu 

  • Bagikan
Bawaslu

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bawaslu Kabupaten Wajo memberikan peringatan atau warning kepada aparat desa agar tidak terlibat dalam kampanye peserta pemilu. Jika terbukti terlibat terancam masuk penjara.

Komisioner Bawaslu Wajo, Heriyanto mengimbau pelaksana kampanye dari setiap parpol kiranya tidak mengikut sertakan kepala desa, ASN, perangkat desa, anggota BPD dalam kampanye. Pengikutsertaan atas pihak-pihak tersebut diancam pidana kurungan 1 tahun sebagaimana diatur pasal 493 UU 7/20217.

"Sebaliknya pihak-pihak tersebut jika terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye berpotensi juga dipidana sebagaimana pasal 494 UU 7 tahun 2017," ujarnya.

Heri menuturkan, soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho atau spanduk, hendaknya dipasang pada titik-titik yang telah ditetapkan KPU Wajo berdasarkan keputusan KPU Wajo Nomor 1991 lampiran II. Diluar dari itu berpotensi menjadi pelanggaran Administrasi Pemilu.

"Apalagi kalau sampai APK itu dipasang pada tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan sarana pemerintah dan tentu kami akan tegasi melalui rekomendasi ke KPU dan jajaran untuk ditindak lanjuti," ujarnya.

Parpol atau caleg yang berstatus sebagai pelaksana kampanye dalam menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat kiranya memperhatikan jenis, harga dan ketentuan lainnya terhadap barang-barang yang dibolehkan untuk diberi kepada pemilih.

Jenis dan ketentuannya diatur jelas di PKPU 15/2023 seperti stiker, kalender, pakaian, alat makan/minum, penutup kepala dan lain-lain. Pelaksana kampanye kiranya bisa tertib untuk menghindari hal-hal yang bisa dimaknai sebagai pemberian uang/materi lainnya (politik uang) kepada pemilih. 

  • Bagikan