Tak Hadiri Sidang di PN Makassar, Ini Pembelaan Risman Pasigai

  • Bagikan

Dia menyebutkan tidak ada niat sama sekali untuk tidak hadir dalam persidangan tersebut karena itu sudah menjadi komitmen dari awal sebagai warga negara yang taat hukum.

Pada sidang sebelumnya Risman dituntut 10 bulan kurungan, dakwaannya, yakni pasal 311 ayat (1) KUHP. JPU jugan meminta agar majelis hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa. Hal tersebut masuk dalam tuntutan yang berkaitan dakwaan primer. (edo/fajar)

  • Bagikan