Kemenkumham Sulbar Beri Remisi ke 459 Narapidana

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,SULBAR -- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat memberikan remisi kepada 459 narapidana yang tersebar di sejumlah Lapas/Rutan di Sulbar yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia secara virtual melalui apliaksi zoom meating

Untuk Sulawesi Barat pemberian remisi diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, di Rutan Kelas IIB, Mamuju, Senin (17/8/2020).

Dari 459 narapidana yang mendapatkan remisi umum, empat di antaranya langsung mendapatkan remisi bebas karena dianggap berkelakukan baik. tiga orang dari Rutan Kelas IIB Mamuju dan satu orang lainnya dari Rutan Kelas IIB Pasangkayu.

Adapun ke-459 penerima remisi tersebut, terdiri dari 169 napi dari Lapas Polewali, 107 napi dari Rutan Mamuju, 34 napi dari Rutan Majene, 91 napi dari Rutan Pasangkayu, 24 Napi dari Lapas Kelas III Mamasa, 27 napi dari lapas perempuan, dan 7 napi anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Mamuju.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, H.M.Anwar.N , mengakui pemberian remisi salah satunya untuk menghemat biaya makan para narapidana. Saat ini, kata dia, terdapat total 957 warga binaan di Sulbar yang terdiri dari 655 narapidana dan 302 tahanan yang tersebar dilapas dan rutan Sulawesi Barat.

Adapun anggaran biaya bahan makanan narapidana dan Anak di Lapas/Rutan se Sulbar yang dihemat sebesar Rp.658.140.000

Menurutnya, pemberian remisi kepada para narapidana juga bertujuan memotivasi kepada para napi untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana.

  • Bagikan