Buron Satu Dekade, Terpidana Korupsi Serahkan Diri

  • Bagikan

SULSEL.FAJAR.CO.ID, MAMUJU -Terpidana korupsi Risman alias Manne binti Ambo Jiwa resmi ditahan Kejati Sulbar, Senin, 21 Desember. Dia menyerahkan diri usai buron selama 10 tahun atas kasus korupsi dengan kerugian negara Rp41 miliar.

Risman merupakan salah satu terpidana kasus korupsi pemberian pinjaman modal kerja kredit fiktif pada Bank BPD Sulsel Cabang Mamuju Utara saat ini Pasangkayu 2006 dan 2007. Dia telah divonis oleh berdasarkan Mahkamah Agung dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta subsider satu tahun penjara.

Asintel Kejati Sulbar Irvan Samosir mengatakan, pergerakan Risman sudah dipantau tim sejak sebulan sebelumnya. Saat ini dilakukan penggerebekan di rumahnya di Dusun Nunu, Desa Sarudu Kecamatan Sarudu, Pasangkayu oleh Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejati Sulbar namun terpidana berhasil meloloskan diri saat itu.

"Penyerahan diri dan pengamanan terpidana berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak terpidana dan langsung di bawa ke Kejari Mamuju untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi di Lapas Kelas IIB Mamuju," kata Irvan.

Kepala Kejati Sulbar, Johny Manurung mengatakan pihaknya dalam waktu tiga bulan ini memang telah membentuk Tim Tangkap Buronan. Kata dia, dalam rentang waktu itu telah menangkap 12 buronan. "Ini sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung dalam penegakan hukum menuntaskan tunggakan buronan," katanya. (rul/ham)

  • Bagikan