Banding Mantan Dekan FKM UMI Tidak Diterima, Rektor Masih Buka Ruang Damai

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pintu damai masih terbuka kepada mantan dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI). Usai bandingnya tidak diterima di PTTUN.

Gugatan mantan Dekan FKM UMI, Sudirman kepada Rektor UMI, Prof Basri Modding lantaran tidak terima jabatannya dihentikan sebelum waktunya. Gugatan pertama bergulir pada Mei 2020 dan putus pada 16 September lalu.

Menurut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan Sudirman tidak dapat diterima. Pertimbangannya, dia tidak punya kepentingan hukum berkaitan pemilihan dekan di FKM UMI pada April 2020 lalu.

Ketua Tim Hukum Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman mengatakan, Sudirman tidak terima dengan hasil putusan PTUN. Makanya, ia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun tetapi tidak diterima.

“Dalam inti putusannya PTTUN menguatkan putusan PTUN. Penggugat tetap dinyatakan kalah pada tingkat banding dan dihukum membayar biaya perkara,” ungkapnya.

Kasus Sudirman bukan hanya soal jabatannya yang dihentikan rektor. Ia juga diduga melakukan penggelapan dalam jabatannya sebagai dekan sebesar Rp1,3 miliar. Kasus inilah yang masih bergulir.

“Rektor sebenarnya tidak mau ada yang seperti ini. Kalau berkaitan dengan perdata bergantung dari Pak Sudirman karena dia penggugat. Artinya berhenti di banding, tidak lanjut ke kasasi,” ucapnya.

Namun, kata dia, rektor juga masih tetap membuka pintu damai kepada Sudirman. Hanya saja, kasus yang sedang berjalan saat ini mesti diselesaikan dahulu.

“Kalau berkaitan dengan pidana itu agak sulit karena sudah masuk pengadilan. Kalaupun ada damai dia (Sudirman) harus kembalikan kerugian UMI sebesar 1,3 miliar,” terangnya.(isman/fajar)

  • Bagikan