Ada Pelaku Utama, Makelar Kasus Beraksi Sejak 2019

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aksi makelar kasus oleh oknum pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar terbukti. Mereka beraksi sejak 2019 lalu.

KEJADIAN ini jelas mencoreng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM). Sayangnya, oleh pihak rutan, dua pelaku diinsialkan namanya. Padahal pelanggaran mereka jelas-jelas merusak instansi penegak hukum.

Keduanya yakni IY dan ACB. Dia meminta uang ratusan juta, dengan iming-iming akan membantu kebebasan tersangka kasus narkotika.
Aksi terbongkar setelah salah seorang narapidana bernisial S melaporkan kedua pegawai rutan tersebut. Itu setelah janji kebebasan tak kunjung didapatkan.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Sulistyadi memastikan kasus tersebut benar adanya. Kedua pelaku pun sudah mengakuinya.

"Pertanggungjawaban yang dimaksud ternyata adalah masalah janji-janji yang terjadi di pertengahan tahun 2019. Dari pertemuan disepakati sesuai permintaan keluarga warga binaan dengan oknum tersebut akan dilakukan pengembalian," kata Sulistyadi, Senin 1 Februari.

Lebih lanjut Sulistyadi menuturkan atas tindakan oknum tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan sesuai aturan kepegawaian. Laporan pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan di kantor wilayah dan oleh kantor wilayah telah ditindaklanjuti.

"Untuk sanksi terhadap oknum tersebut menjadi kewenangan pada level pimpinan pusat. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan ada kesepakatan tersebut pada pertengahan tahun 2019," ucapnya.

Wakil Direktur LBH Makassar, Edy Kurniawan mengatakan, aksi makelar kasus tersebut harus diusut tuntas. Dia menduga ada sindikat dalam kasus tersebut. Dua pelaku yang ketahuan tersebut hanya pemain lapangan. Ia meyakini, ada pelaku utama di balik itu.

  • Bagikan