Tak Sesuai Regulasi Kemenhub, Bus Wisata Metro Kota Tidak Diharapkan Jadi Barang Rongsokan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bus Wisata Metro Kota peninggalan Rudy Djamaluddin saat menjabat Pj Wali Kota Makassar terancam terbengkalai karena tidak sesuai regulasi Kementerian Perhubungan RI.

Bus Wisata ini merupakan hasil recycle atau daur ulang dari mobil sampah Tangkasaki. Pada akhirnya armada yang dilaunching pada Desember 2020 lalu itu dianggap tidak sesuai regulasi dari Kementerian Perhubungan RI yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No.55/2019 tentang kendaraan pasal 59.

Salah satu pertimbangannya kondisi geografis dan prasarana jalan yang belum memadai. Tak hanya itu, persoalan keamanan, sosial hingga keadaan darurat juga dinilai tidak memadai.

Oleh karena itu, Kemenhub melarang kendaraan tersebut untuk beroperasi melalui surat tanggapan yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi pada 15 Februari lalu.

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara memberi atensi serius terkait terbengkalainya armada yang awalnya digadang sebagai ikon wisata Makassar itu.

Ia tidak mengharapkan bus wisata ini jadi barang rongsok atau dikembalikan menjadi truk sampah. Menurutnya itu mustahil.

Artinya, kata legislator Demokrat itu mobil yang telah dimodifikasi ini tetap akan dibutuhkan oleh dinas terkait untuk difungsikan sebagai sarana angkutan lainnya.

"Kita lihat apakah ini nanti akan digunakan untuk angkutan barang, tidak boleh hanya sekadar menjadi besi tua dan tidak digunakan," ucap Abdi Asmara di Gedung DPRD Makassar, Selasa (16/3/2021).

Abdi Asmara mencontohkan, bisa saja digunakan oleh BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran hingga Dinas Kesehatan untuk muatan logistik dan alat alat kesehatan.

  • Bagikan