Perjalanan Kasus Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Hingga Divonis MA 1 Tahun Penjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara tindak pidana penipuan yang telah menjerat Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam putusannya bernomor 55 K/Pid/ 2021, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Makassar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar nomor 426/ Pid/ 2020/ PT Makassar tanggal 17 September 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 115/ Pid. B/ 2020/ PN Makassar tanggal 9 Juli 2020.

Tak hanya itu, MA juga menetapkan masa penahanan yang akan dijalani terdakwa. Di mana masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Ridwan Saputra membenarkan adanya putusan MA tersebut.

Hanya saja, kata dia, pihaknya belum mengeksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrath) tersebut, karena belum mendapatkan disposisi dari pimpinan dalam hal ini Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel.

"Surat sudah kami ajukan ke pimpinan, tinggal tunggu disposisinya. Yah mungkin pekan depan sudah ada," ucap Ridwan dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya, perbuatan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel tersebut sempat dinyatakan tidak bersalah di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Makassar yang menyidangkan gugatan bandingnya menyatakan ia terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU. Akan tetapi perbuatannya tidak dianggap tindak pidana.

  • Bagikan