Beranda News Jaksa Pantau Dugaan Gratifikasi TDUP Jaksa Pantau Dugaan Gratifikasi TDUPAsri - NewsSelasa, 13 April 2021 10:57 KomentarBagikan "Kasus tersebut ada 31 kios yang diperjualbelikan. Hal tersebut dilarang oleh dan tertuang dalam Perwali no 29 Tahun 2018 Tentang Pedagang Kanre Rong," akunya. (*/fajar) Laman: 1 2 KomentarBagikan Komentar Baca JugaSudah Divonis Bebas, Dua Mantan Kadis Pemkot Makassar Masih Berstatus PNS Non Aktif SementaraKakanwil Kemenkumham Sulsel Laporkan Kinerja Positif Jajarannya Pada MenkumhamDinas Kominfo Makassar Dorong Pembentukan Kelompok Informasi MasyarakatSulsel Masuk 5 Besar Provinsi Terbaik Nasional dalam Penerapan SPMDianggap Pelapak Liar, Pedagang Kaki 5 di Pasar Pamos Cendrawasih Bakal DitertibkanDibanding Pilpres, Kesbangpol Sebut Potensi Konflik Pilkada Makassar Lebih RawanMakassar Raih Penghargaan Penyelenggara Pemerintah Daerah Terbaik Ketiga se-IndonesiaPLN Sukses Kawal Pasokan Listrik Tanpa Kedip dalam Kunjungan Kerja Presiden RI di Sulawesi Barat