Jual Miras di Bulan Ramadan, Satpol PP Parepare Tutup Cafe Bambu

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare menutup Cafe Bambu yang berada di Kecamatan Soreang. Kafe tersebut nekat beroperasi dan menjual minuman keras (miras) saat bulan ramadan, Jumat (30/4/2021).

Mendapat laporan itu, pihaknya bersama aparat pemerintah Kecamatan Soreang langsung bergerak ke kafe yang beralamat di Jl HM Arsyad Kelurahan Bukit Harapan itu. Satpol PP pun berhasil mengamankan miras tradisional jenis ballo sebanyak 2,5 liter.

“Kafe ini memang selalu kucing-kucingan dengan petugas. Makanya kami langsung tutup, dan saat ini dalam pengawasan petugas. Jika berani buka lagi, maka akan diproses secara hukum,” ungkap Muhammad Anzar kepada wartawan.

Selain itu, Anzar mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga kondusifitas selama bulan ramadan. Sinergitas pun dilakukan untuk mengurangi potensi adanya gangguan keamanan dan ketertiban.

“Operasi akan rutin petugas lakukan agar masyarakat Kota Parepare bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang, aman, dan nyaman,” tegasnya.

Camat Soreang, Dede Harirustaman mengaku, pihaknya telah mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban. Olehnya, ia menyayangkan atas adanya kafe yang masih menjual miras dibulan suci ramadan.

Selanjutnya, kata Dede sapaan karibnya, kafe tersebut telah ditutup dan dibuatkan pernyataan kepada pemilik kafe untuk bersedia tidak menjual miras jenis ballo dikemudian hari. 

  • Bagikan