Kemenkumham Sulsel Adakan Rakor Majelis Pengawas Notaris

  • Bagikan

Fajar.co.id, Rantepao -- Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto, Buka Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Sulsel Tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris di Hotel Heritage Toraja Utara (18/06/21).

Anggoro mengatakan, kegiatan ini sebagai sarana sosialisasi penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kegiatan ini menghadirkan 3 orang narasumber yakni Fardian, Anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP), dan Nunung Sumiyati dari direktorat perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum kemenkumham Jakarta, dan anggota majelis pengawas notaris Sulsel Ria Trisnomurti.

Fardian menjelaskan bahwa Notaris sudah melakukan PMPJ, akan tetapi yang sekarang ditambah dengan formulir CDD (Customer Do Diligence). "Jadi PMPJ itu untuk kepentingan Notaris itu sendiri" ujar Fardian.

Nunung juga menambahkan bahwa PMPJ ini penting bagi pihak pelapor yaitu Notaris, guna untuk melindungi dirinya sendiri terhadap tindak pidana pencucian uang.

Nunung menjelaskan bahwa Formulir CDD ini digunakan untuk mengenali tingkat risiko dari pengguna jasa Notaris ini. Pengguna jasa yang memiliki profil risiko tinggi wajib dilakukan PMPJ.

Sedangkan narasumber Ria menitikberatkan pada pemeriksaan notaris, dimana tujuan dari pemeriksaan notaris yaitu melindungi masyarakat dari bahaya oknum notaris, melindungi notaris dari oknum masyarakat, menjaga kehormatan dan martabat jabatan notaris, serta mewujudkan notaris yang berkualitas

  • Bagikan