Kemenkumham Sulsel Adakan Diseminasi Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi

  • Bagikan

Laila menambahkan bahwa sudah ada dua permenkumham terkait BO, yakni Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) dari Korporasi dan Permenkumham No. 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. merupakan turunan dari Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pendanaan Terorisme.

Penetapan pemilik manfaat dilakukan melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dengan identifikasi dan verifikasi, melalui penyampaian informasi pemilik manfaat dari korporasi, pada saat Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya, atau setiap perubahan dan/atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Prof Anwar Borahima mengatakan bahwa eksistensi pemilik manfaat berkaitan dengan stabilitas perekonomian dan integritas berbangsa dan bernegara serta kejahatan-kejahatan yang lain seperti korupsi dan terorisme.

“Prinsip mengenali penerima manfaat ini sebenarnya berkaitan dengan mencegah, mengenali dan melaporkan potensi – potensi yang kemungkinan terjadi,” ujar Prof Anwar.

Prof. Anwar memberi masukan untuk menambah subjek dari penerima manfaat dalam peraturan terkait BO utamanya dalam permenkumham 15/2019. Seperti cakupan pada korporasi.

Brillian Thioris narasumber dari unsur notaris mengatakan bahwa korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dan wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat dengan membuat surat pernyataan tentang kebenaran informasi yang disampaikan.

  • Bagikan