AKBP Mustari Bantah Ajukan Banding Pasca Sidang Kode Etik Buntut Kasus Persetubuhan

  • Bagikan
AKBP Mustari saat sidang kode etik.

Menurutnya, Mustari hanya merasa kasihan kepada keluarga anak di bawah umur itu karena ekonominya yang lemah. Hingga akhirnya, orang tua anak itu memberi kabar dan menawarkan kepada Mustari agar anaknya itu dijadikan ART di rumahnya tersebut.

"Awalnya ini keluarga korban minta tolong sehingga dengan cara yg tak relevan, sehingga klien kami merasa diperas dengan adanya permintaan tak masuk akal," bebernya.

"Alasannya untuk biaya sekolah. Untuk biaya kontrakan, motor, dan diketahui keluarga korban yang datang melalui chat (ke AKBP Mustari). Itu tidak benar bagi klien kami. Atas penetapan tersangka, itu semua terbantahkan," sambung dia.

Sementara terkait dugaan persetubuhan yang dilakukan AKBP Mustari, Erwin tak ingin membahasnya lebih jauh.

"Penilaian kami itu tak relevan (dugaan persetubuhan). Kita ini sebagai PH, tidak bisa berbicara jauh tentang itu. Kecuali ada putusan pengadilan. Kita tetap serahkan ke penyidik," jelasnya.

Selama ini, AKBP Mustari menjadikan anak itu sebagai asisten rumah tangga di rumahnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa sejak Oktober 2021 hingga Februari 2023.

Sementara korban yang masih berusia 13 tahun ini rela jadi ART di rumah AKBP Mustari karena terhimpit masalah ekonomi keluarga. Awalnya ia hanya mengetahui bahwa dia hanya bekerja sebagai ART.

Berselang beberapa hari sejak mulai bekerja, AKBP Mustari pun diduga mulai melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. Korban pun pasrah karena diimingi akan dijanjikan ekonomi layak dari oknum Pamen Polri itu.

  • Bagikan