PPKM Level 1, Mal hingga THM Diizinkan Beroperasi 100 Persen, Kecuali Acara Hajatan

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Makassar kini level 1.

Hal ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Makassar nomor 443.01/237/S.Edar/Kesbangpol/VI/2022 tertanggal 7 Juni 2022 berlaku hingga 4 Juli mendatang.

Dalam SE tersebut, hampir semua tempat ataupun acara termasuk pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam (THM), bioskop, tempat ibadah, kegiatan olahraga, seni, budaya, diizinkan beroperasi 100 persen.

Kecuali pada kegiatan pernikahan atau hajatan diizinkan dengan kapasitas ruangan maksimal 75 persen.

Sementara penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap dianjurkan.

Kepala Dinas Kesehatan Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin mengaku bersyukur atas penetapan status PPKM tersebut.

Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan, baik di tempat tertutup maupun terbuka.

"Kalau saya pendapatnya Alhamdulillah dengan kita di level satu, tapi kita juga tidak boleh euforia. Kita tetap harus waspada dengan menjaga prokes," katanya saat dihubungi

Apalagi kara dr. Ida sapaannya, status pandemi belum dicabut oleh Pemerintah Pusat. Sehingga masyarakat tetap tak boleh lengah atas kondisi ini.

"Karena status pandemi ini belum dicabut oleh kementerian, belum endemi. Nah terkait penetapannya itu di Kesbangpol, saya hanya menginstruksikan ke masyarakat agar tetap waspada. Dan memakai masker," tuturnya.

Terkait kondisi Covid-19 di Makassar, ia mengaku jika saat ini mengalami penurunan pesat. Bahkan dalam sepekan kasus yang ditemukan tak lebih dari 10 pasien.

  • Bagikan