Sudah Ada Pemenang Tender, PPK Pembangunan Gedung Pusat Daur Ulang di Selayar Batalkan Proses Kontrak Sepihak

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Direktur CV Amputang Karya Mandiri yang berkantor di Kabupaten Pangkep Andrianda merasa keberatan dengan pejabat di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pasalnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) membatalkan proses kontrak paket pekerjaan pembangunan gedung pusat daur ulang sampah di Kabupaten Selayar secara sepihak.

Andrianda didampingi Muhammad Aswar Kasman mengemukakan bila proses kontrak sudah selesai, namun tiba-tiba ada pembatalan kontrak secara sepihak, lantaran adanya surat dari rekanan yang kalah dan menyangga masuk ke Kejaksaan Negeri Selayar.

"Surat sanggahan diajukan oleh CV Aditya Jaya Utama sebagai perusahaan kedua di bawah CV Amputang Karya Mandiri,"katanya di Makassar, Selasa, 5 Juli 2022.

Ironisnya, surat sanggahan tersebut langsung ditanggapi untuk di proses bahwa ada kebocoran rencana anggaran biaya (RAB) dan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterima CV Amputang.

Pihak Amputtang merasa ada yang tidak jelas. PPK akhirnya menuding pokja yang melakukan kesalahan dalam evaluasi.

Berikutnya pihak Kejaksaan Selayar mengaku masuk untuk melakukan pendampingan.
Pihak kejaksaan Selayar lalu melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Pangkep terkait pembelian dump truk.

Pihak pokja yang dikonfirmasi Selasa (5/7/2022) mengaku hingga saat ini belum membatalkan lelang, dan dia juga mengaku telah menerima surat pembatalan dari PPK.

"Harusnya PPK segera menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/ jasa (SPPBJ) setelah menerima hasil pemilihan atau berita acara hasil pemilihan paling lambat lima hari. Ini sudah lebih sebulan. Berdasarkan berita acara hasil pemilihan tanggal 3 Juni 2022 yang dipublikasikan tanggal 15 Juni 2022,"ujar Andrianda. (ikbal/fajar)

  • Bagikan