Bupati Apresiasi Rumah Restorative Justice Kejari Sidrap

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Bupati Sidrap, Dollah Mando, mengapresiasi hadirnya Rumah Restorative Justice (RRJ) yang diprakarsai oleh Kejaksaan Negeri Sidrap.

Dollah sekaligus meresmikan operasional RRJ yang berlokasi di depan kantor Kejari Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritenggae itu, Selasa (2/8/2022).

“Hadirnya RRJ ini menjadi harapan bagi warga Sidrap dalam aspek penegakan hukum dan mencari keadilan,” kata Dollah.

Dia mengapresiasi kerja keras Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Samsul Kasim yang berhasil menghadirkan RRJ sebagai implementasi arahan dari Kejaksaan Agung.

“Kami berterima kasih atas keberadaan RRJ ini. Semoga permasalahan yang kerap di hadapi masyarakat bisa diselesaikan dengan baik di tempat ini,” imbuh Dollah.

Menurut Dollah, RRJ akan menjadi ruang bagi tokoh masyarakat, agama, dan tokoh adat untuk mengambil peran dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Dollah mengatakan, proses penegakan hukum berorientasi pada keadilan substantif dengan menggunakan pendekatan nilai-nilai kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Sidrap.

“Penerapan keadilan restoratif sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana memberikan dorongan dan edukasi kepada masyarakat untuk mengedepankan perdamaian,” ujar dia.

“Hadirnya Rumah Restoratif Justice di Kabupaten Sidenreng Rappang selaras dengan visi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera,” sambungnya.

Adapun Kajari Sidrap, Samsul Kasim menyatakan dukungan pemerintah Sidrap sangat besar dalam pembangunan RRJ tersebut. Khususnya, kat dia, pemberian izin untuk menempati salah satu bangunan yang menjadi aset negara untuk operasional RRJ.

  • Bagikan