Dugaan Korupsi Libatkan Hakim Agung di MA, Mahasiswa Hukum Desak Komisi Yudisial Bertindak!

  • Bagikan
Ketua DPN Permahi, Fahmi Namakule (dok fin.co.id)

Fahmi mendesak agar Komisi Yudisial melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya.

“kami sangat menyesali apabila Komisi yudisial sebagai pihak yang mempunyai peran dan tugas yang pada intinya Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim justru hanya tinggal diam,' pungkas Fahmi Namakule .

Komisi Yudisial akan Melakukan Pemeriksaan

Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati.

"Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan dalam ruang lingkup kewenangan kami," ujar Komisioner KY, Bin Ziyad Khadafi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta beberapa waktu lalu.

Ziyad menyebut KY akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Agung tersebut.

"Soal timing (waktu pemeriksaan)-nya, apakah bersamaan dengan berjalannya proses penegakan hukum atau sesudah, itu nanti kami akan berkomunikasi secara erat dengan kedua lembaga," kata Ziyad.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dijebloskan ke Penjara

Hakim Agung Sudrajad Dimyati akhirnya dijebloskan ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan dilakukan usai Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa terkait dugaan suap penanganan perkara di MA bersama 9 orang lain.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

  • Bagikan