Kuasa Hukum dan Pendamping Warga Jalan Perintis Minta PN Makassar Batalkan Eksekusi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Salah seorang warga Makassar, Muliana melalui Tim Kuasa Hukum dan Kuasa Pendampingnya berencana akan melaporkan pihak Pengadilan Negeri Makassar ke Komisi Yudisial jika tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi atas lahan seluas 7540 Meter Persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Makassar, Senin 28 November 2022.

"Jelas kita akan tempuh itu jika memang PN Makassar masih tetap ngotot laksanakan eksekusi lahan klien kami," tegas Tim Kuasa Hukum Muliana, Mujahid Agung yang tergabung dalam Kantor Hukum Hadriani SH, MH dan rekan, Jumat (25/11/2022).

Ia mengatakan, pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi No. 35 Eks/ 2017/ PN. Mks Jo. No. 150/Pdt.G/ 2987/ PN. Uj.Pdg yang telah dimohonkan oleh pemohon eksekusi, ahli waris Abdul Gani Pawawo itu keliru.

Pasalnya, kata Agung, bahwa pada tahun 1992, sertifikat hak milik No. 29/ Tamalanrea yang diklaim oleh Abdul Gani Pawawo diwakili oleh ahli warisnya selaku pemohon eksekusi, sudah dibatalkan dengan putusan PTUN 24/ G.Tun/ 1992/ P.Tun U.Pdg (vide putusan No. 96/ Pdt.G/1997/PN.U.Pdg tertanggal 25 Oktober 1997 halaman 30, dan dinyatakan batal berdasarkan surat Kepala Kantor BPN tanggal 30 Juli 2004, Nomor 570.520-03-53.01-2004.

Kemudian, lanjut Agung, bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) No. 24/G.Tun/ 1992 PTUN Uj.Pdg telah membatalkan sertifikat tersebut di atas dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana tercatat dalam putusan PN Makassar No. 96/Pdt.g/1997 PN.Uj.Pdg halaman 29 dan 30.

  • Bagikan