Kemenkumham Sulsel: Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Tidak Terjadi Melalui Peran Serta Notaris

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Nur Ichwan, Sabtu (3/12) menyampaikan, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengunjungi beberapa kantor notaris yang ada di Kabupaten toraja guna mensosialisasikan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) agar Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme tidak terjadi melalui peran serta notaris.

Dalam keterangannya, Nur Ichwan sampaikan, Prinsip Mengenali Penggunan Jasa (PMPJ) berdasar pada peraturan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dua notaris yang dikunjungi dalam kegiatan ini yanki Notaris Lily G Rante Tandung dan Pippianti. Kadiv Yankumham dalam kunjungannya berdasarkan surat perintah kepala kantor wilayah, Linerti Sitinjak, juga didampingi oleh Kabid Yankumham Mohammad Yani, Kasubid AHU Jean Henry Patu dan Pelaksana pada Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni Syaiful Gazali, A. Wildania dan Yuyun.

Pada kedua notaris yang dikunjungi, Kadivyankum mengatakan agar notaris dalam menjalankan tugasnya dapat berpegang teguh terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Nur Ichwan melanjutkan, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) diterapkan dalam jabatan Notaris dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 yang menyatakan Notaris sebagai salah satu pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

  • Bagikan