Serikat Buruh Sebut Masih Ada Pengusaha Beri Upah Pekerja dengan UMK Tahun Lalu

  • Bagikan
Ilustrasi UMK

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Sekretaris Jenderal DPP Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN), Askin, membeberkan masih ada perusahaan yang mengupah pekerja dengan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022.

Para pekerja itu, kata Askin datang ke GSBN pada Sabtu (4/2/2023). Mereka mengeluhkan upah diterima yang masih menggunakan UMK tahun 2022.

“Para pekerja di perusahaan itu saya tidak tahu, tapi mereka yang bagian dari kita (GSBN) sekitar 12 orang,” kata Askin, kepada fajar.co.id, Rabu (8/2/2023).

Askin mengatakan, UMK Makassar tahun 2023 telah berubah dari tahun sebelumnya, yakni Rp 3.529.181. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 228.219 atau 6,93 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 3.294.962

Saat ini, permasalahan perburuhan itu kata Askin memasuki tahap bepartit, yakni perundingan antara pekerja dan pengusaha.

“Mekanisme penyelesaian hubungan industrial kan begitu, diawali dengan bepartit dulu. Perundingan antara pekerja dan pengusaha. Kalau perundingannya buntu, baru melibatkan Dinas Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu di antara 12 pekerja yang dimaksud Askin, yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan pihaknya sementara melakukan bepartit.

Ia enggan untuk membeberkan nama perusahaan, menghawatirkan akan berdampak pada jalannya perundingan dengan pengusaha.

(Arya/Fajar)

  • Bagikan