Seleksi Sekprov Sulsel Bisa Terhenti, Gugatan Abdul Hayat Gani Bergulir di PTUN Jakarta

  • Bagikan
Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani (Foto: Arya/Fajar)

Lebih lanjut Tasdik mengatakan, kondisi ini akan menjadi dilematis. Sebab, jika pada ujungnya pengadilan memenangkan Hayat Gani, maka kondisi ini bisa berbuntut panjang.

Akan tetapi, di sisi lain jika proses pengadilan terlalu lama, maka akan mengganggu stabilitas pemerintahan.

"Kalau pengadilan memenangkan (Hayat Gani), kan harus dihormati,” lanjutnya.

Terlebih lagi, Sekprov merupakan jabatan strategis. Jika terlalu lama kosong, bisa mengganggu aktivitas pemerintahan. Berbeda halnya jika proses di pengadilan berjalan cepat.

"Kami memang patut menghormati putusan pengadilan. Tetapi di sisi lain, diperhadapkan dengan aktivitas pemerintahan. Proses ini kan sekarang masuk ke Presiden, mungkin ada pertimbangan yang lain,” kata dia.

Dengan begitu, KASN mengaku hanya punya kemampuan memberi bahan pertimbangan di TPA. Sehingga, KASN akan berupaya memberi gambaran terkait kondisi yang terjadi.

"Proses ini kan sudah berjalan, jadi mungkin di tingkat TPA, KASN baru bisa memberikan pertimbangan, bahwa salah satu pihak sedang dalam proses hukum di PTUN. Harus hormati proses hukum, tetapi kan keputusan tertinggi di tangan Presiden,” kata dia. (wid/dir/fajar)

  • Bagikan