Seleksi Sekprov Sulsel Bisa Terhenti, Gugatan Abdul Hayat Gani Bergulir di PTUN Jakarta

  • Bagikan
Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Proses seleksi calon Sekprov Sulsel masih terus bergulir. Tiga nama sudah dikirimkan kepada Tim Penilai Akhir (TPA), dalam hal ini Presiden.

Meski demikian, tahapan ini terancam terganjal. Sebab, saat ini proses gugatan mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani, masih bergulir di PTUN Jakarta.

Penasihat Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco menilai sudah sepatutnya pemerintah menghentikan proses seleksi sekprov. Sebab, perlu menunggu hasil putusan akhir dari pengadilan.

"Sekarang kan belum ada putusan, masih bergulir di PTUN Jakarta. Tahapnya sekarang sedang pembuktian dan nanti kami akan sidang lewat vicon,” ujarnya, Minggu, 19 Maret.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Yugo itu mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada KASN terkait proses hukum ini. Sehingga, seharusnya Mendagri dan KASN paham betul terkait apa yang sedang terjadi.

"Kami ini taat hukum, penyampaian seperti itu sudah secara otomatis kami lakukan. Tinggal bagaimana pemerintah merespons. Sebenarnya tanpa pemberitahuan pun, Mendagri sudah tahu ini, KASN tahu,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari penasihat hukum Abdul Hayat Gani. Hal itu juga dianggap sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan masukan kepada TPA.

"Kalau dari kuasa hukumnya, sudah kami terima. Itu surat memberitahukan bahwa ada proses hukum yang sedang berproses di pengadilan.

Pada prinsipnya kalau ada gugatan, perlu dipertimbangkan kembali. Karena kita kan belum tahu seperti apa putusan pengadilan,” ujarnya.

  • Bagikan