Ranperda Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan, DPRD Sulsel Sebut untuk Perbaikan Nasib Buruh

  • Bagikan
Ashar Arsyad (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — DPRD Provinsi Sulsel kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan Provinsi Sulsel, di Lantai II Gedung Tower DPRD, Kamis, (4/5/2023).

Sebagai inisiator, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel, Ashar Arsyad menyampaikan, keberadaan ranperda ini sangat penting.

“Kenapa menjadi penting karena ini bisa mengatur semua hal,” ucapnya ditemui, di lokasi.

Ketua DPW PKB Sulsel ini mengatakan, ranperda ini sudah sangat lama disampaikan oleh para konsultan.

Beberapa hal yang diatur dalam ranperda itu seperti jasa kontruksi dengan buruh, relasinya, sertifikasinya hingga memastikan bahwa buruh juga betul-betul berkompetensi.

“Jadi ini semacam kepastian soal proses konstruksi. Jadi pembangunan itukan bukan hanya sekadar pembangunan tapi banyak pihak yang terkait di dalamnya. Dan itu ranperda ini ingin mengatur soal-soalnya seperti itu. Supaya tidak ada masalah-masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Pasalnya kata dia, selama ini para buruh tidak memiliki perjanjian. Kalaupun misalnya ada perjanjiannya hanya di bawah tangan.

“Tapi kalau ranperda ini menjadi payung sebenarnya, teman-teman konsultan juga bisa ada kepastian bahwa dia akan bekerja sesuai dengan aturan sehingga ketika ada masalah dengan pemerintah juga ada landasan hukum,” tandas Ashar. (selfi/fajar)

  • Bagikan