Presiden Sudah Layak Dilengserkan, Denny Indrayana Beber Tiga Pelanggaran Konstitusi Jokowi

  • Bagikan
Presiden Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah layak dilengserkan. Ia mendasarkan padadugaan tiga pelanggaran konstitusi.

Tiga pelanggaran yang ia sebut itu Denny sampaikan melalui surat terbuka. Ditujukan pada DPR dan diunggah di akun Twitter pribadinya.

Dalam pembukaan surat itu, Denny mengatakan situasi politik dan hukum Indonesia kini sudah tidak normal. Ia membeberkan salah satu contoh, kasus pemidanaan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

“Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap netralnya atau cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden 2024,” kata Denny dikutip Rabu (7/6/2023).

Karenanya, ia meminta DPR menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut menggunakan hak angket. Dengan beberapa alasan.

Pertama, ia bilang Jokowi menggunakan kekuasaan menghalangi Anies Baswedan mencalonkan presiden. Denny mengaku, memang sudah lama mendapat informasi Anies akan dijegal.

Ia bilang, ada tokoh nasional yang juga mantan wakil presiden yang pernah bertemu dengan Jokowi. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa hanya ada dua calon di Pilpres 2024. Sekentara Anies akan dijerat KPK.

Keresahan mantan wakil presiden itu kemudian disampaikan ke Susulo Bambang Yudhoyono (SBY). Itulah alasan presiden ke-6 itu turun gunung urusi pilpres.

Kedua, Denny melanjutkan, Jokowi membiarkan Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Padahal ia adalah Kepala Staf Presiden. Jabatan penting di istana.

  • Bagikan