Pedagang Kecil ‘Disemprot’ Petugas saat Melanggar Jam Malam

  • Bagikan

FAJAT.CO.ID, MAKASSAR - Sebuah warung makan di Jalan Tentara Pelajar, Makassar kembali jadi sasaran operasi petugas di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Dalam aturan itu, seluruh pedagang hanya dibolehkan menjual sampai pukul 17.00 WITA saja. Namun karena melanggar, akhirnya petugas pun memarahi pemilik warung makan ini.

Pedagang kecil ini pun tidak bisa berbuat apa-apa. Dia pasrah setelah dilabrak oleh petugas dalam operasi malam kali ini.

Master of Makassar Recovery, Aulia Arsyad, mengatakan, pihaknya memang masih banyak menemukan pedagang yang masih buka di atas pukul 17.00 WITA.

"Ini sudah kita lakukan tindakan tegas kepada warung makan. Jika kedapatan melanggar secara berulang kali sampai tiga kali, kali lakukan penutupan sementara sesuai aturan," katanya, Selasa (13/7/2021).

Sebagai tindakan tegas, pedagang kecil itu diperintahkan untuk menutup warungnya pada saat itu juga. Tidak hanya itu, sebuah rumah makan juga mendapat hal serupa.

Dia kedapatan masih melayani pembelinya yang makan di tempat. Padahal seharusnya, pengelola rumah makan hanya boleh melayani take away.

Namun itu justru tidak diindahkan. Petugas pun memberikan sanksi tertulis kepada pemilik rumah makan itu.

"Kita berikan sanksi tertulis dan penyitaan belasan kursi. Kita tetap tindak karena tetap beroperasi dan melayani pembeli di tempat. Bukan take away," terang Aulia.

Ke depan, jika pengelola rumah makan itu didapati lagi, maka pihaknya akan melakukan penutupan sementara. (Ishak/fajar)

  • Bagikan