81 Peserta Ikuti Pengambilan Sumpah Advokat di PT Makassar, Ada Cucu Pejuang 45 Sulsel

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Sebanyak 81 peserta yang mengikuti pengambilan sumpah/janji advokat di Aula Lt. Il Pengadilan Tinggi Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu, (12/1/2022).

Salah satu diantaranya adalah cucu pejuang 45 Sulawesi Selatan Andi Sose yakni Andi Sitti Febyanti Sose.

Andi Sitti Febyanti Sose sendiri merupakan putri dari anak kelima Andi Sose yakni Andi Guntur Sose.

Pengambilan sumpah tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Mana Dr. H. Syahrial Sidik.

Dalam sambutannya, Syahrial menyampaikan, seorang advokat wajib menegakkan perundang-undangan.

“Agar tidak ada lagi prostes kanan dan kiri. Kemudian juga saya ingatkan seorang advokat adalah seorang penegak hukum,” katanya.

Dia menjelaskan, penegak hukum tidak hanya penyidik kepolisian dan jaksa. “Indonesia hanya mengenal advokat, yakni pengacara, bukan pembela. Jika ada yang salah maka ditentukan kebenaran,” ujarnya.

Lebih jauh kata dia, jika Majelis Hakim duduk di atas, maka jaksa dan pengacara ada di bawah untuk meluruskan perkara.

“Sering kali semua menuntut kebenaran. Jaksa, polisi maupun penasehat hukum dalam hal ini advokat banyak melakukan pengaduan. Ingatkan hakim tidak akan melihat ke kanan dan ke kiri,” ujarnya.

“Jangan dibiarkan hakim itu bisa melihat ke kanan dan ke kiri. Jangan memperngaruhi hakim. Dari segi materi dan non materi,” sambungnya.

Dia menyebut, saat ini banyak terjadi kolusi dan nepotisme. Dan itu harus menjadi atensi bersama.

“Banyak sekarang laporan hakim takut. Saya sudah ingatkan jangan pernah takut. Saya yang tanggung jawab di Sulawesi Selatan. Tegas saya. Jadi saya minta jangan mempengaruhi hakim, jaksa dan penyidik kepolisian. Karena semua itu bisa menjadi sia-sia jika keputusan berbeda,” pungkasnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan