Polisi Butuh Klarifikasi Terkait Pelaporan Arteria Dahlan di Polda Jabar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAWA BARAT -- Majelis Adat Sunda telah melaporkan anggota DPR RI, Arteria Dahlan, ke Polda Jawa Barat (Jabar), yang diduga telah mendiskriminasi orang Sunda, saat rapat bersama Kejagung beberapa waktu lalu.

Pasca Majelis Adat Sunda telah membuat laporan, ke depan pihak Polda Jabar lebih dulu akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor dalam kasus ini.

"Masih proses klarifikasi," singkat Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo kepada Fajar.co.id, Kamis (20/1/2022).

Arteria dinilai telah melanggar konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 yang mengatur tentang pemeliharaan bahasa daerah.

“Kemudian ada UU nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE,” jelas Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja di Mapolda Jabar.

Selain dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda, kata Ari, pernyataan Arteria juga telah menista suku bangsa yang ada di Indonesia.

“Padahal, tak akan ada Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila tak ada suku bangsanya yang beragam,” jelasnya.

Ari menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Arteria Dahlan sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia.

"Tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya,” jelasnya. (ishak/fajar)

  • Bagikan