Syarat Terbang Hanya Perlu Vaksin Dua Kali, Bandara Sultan Hasanuddin Tak Berlakukan Tes Rapid dan PCR

  • Bagikan
Bandara Sultan Hasanuddin. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar tidak lagi memberlakukan tes Rapid Antigen dan PCR sebagai syarat melakukan penerbangan.

Relation Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Iwan Rusdianto, mengatakan aturan tersebut resmi diberlakukan sore tadi.

"Sesuai dengan SE yang diberlakukan hari ini, secara otomatis kami sudah memberlakukan hari ini. Sore tadi kita mulai berlakukan, karena suratnya baru kita terima siang tadi," katanya, Selasa, 8 Maret 2022.

Kata Iwan, saat ini syarat bagi masyarakat untuk perjalanan lokal hanya perlu vaksin dosis satu dan dua. Serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pihaknya juga menyambut baik aturan baru dari pemerintah ini untuk bisa mendongkrak jumlah penumpang sama seperti sebelum pandemi.

"Harapan kami, keinginan masyarakat untuk menggunakan pesawat udara masih tinggi untuk bepergian ke luar daerah, baik itu bisnis maupun keluarga,"ujarnya.

Iwan merinci, saat ini penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin yang datang dan pergi mencapai 19 sampai 21 ribu per hari

Angka itu tergolong jauh jika dibandingkan sebelum pandemi yang bisa mencapai 35 hingga 38 ribu per harinya.

"Sejak ada PPKM ada lockdown di beberapa daerah, dengan dihapuskan semoga bisa kembali jumlah penumpang itu yang memengaruhi,"pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyampaikan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan hasil tes antigen maupun PCR negatif.

  • Bagikan