Kajati Sulsel Resmikan Rumah Restorative Justice Desa Tenrigangkae, Diharapkan Mampu Selesaikan Permasalahan Masyarakat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Rumah Restorative Justice Mappadeceng di Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai diresmikan pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Dimana rumah Restorative Justice ini diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Wahyudi Eko Husodo dan Bupati Maros, AS Chaidir Syam.

Hadir pula Ketua DPRD Maros, HA Patarai Amir, Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu dan Dandim 1422 Maros, Letkol Inf Muhammad Hujairin serta para camat dan kepala desa se Kabupaten Maros.

Desa Tenrigangkae merupakan pilot project pembentukan kampung jaksa di Kabupaten Maros yang bertujuan untuk menjembatani persoalan hukum yang dihadapi masyarakat kecil.

Untuk di Kabupaten Maros, pembentukan kampung jaksa diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maros.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Raden Febrytriyanto mengatakan
peresmian rumah restorative justice ini nantinya diharapkan bisa menjadi tempat untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat.

"Jadi hari ini kita melakukan peresmian rumah restorative justice di Desa Tenrigangkae. Nantinya ini diharapkan bisa menjadi tempat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat. Khususnya di Desa Tenrigangkae ini sehingga masalah yang ada di masyarakat bisa diselesaikan dengan damai," ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, untuk di Kabupaten Maros sudah ada dua rumah restorative.

"Sementara di Maros dua, sedangkan di Sulsel sudah ada 101 rumah restorative justice," katanya.

  • Bagikan