Terungkap Alasan Kowad GER Mengaku Diperkosa Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Padahal Suka Sama Suka

  • Bagikan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan temuan baru kasus dugaan pemerkosaan perwira Paspampres terhadap perwira pertama Kowad (Korps Wanita AD) di Hotel Jimbaran Bali saat pengamanan KTT G20 pada November 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) GER melakukannya atas dasar suka sama suka.

"Jadi dari hasil pemeriksaan terbaru kasus ini bukan pemerkosaan. Melainkan suka sama suka. Ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka.

Bahkan sudah dilakukan beberapa kali. Jadi itu bukan pemerkosaan. Kini keduanya sudah menjadi tersangka," tegas Jenderal Andika Perkasa, Kamis, 8 Desember 2022.

Karena bukan pemerkosaan, maka pasal yang disangkakan kepada Mayor Inf Bagas Firmansiaga berubah.

Awalnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kini diubah pasal 281 tentang asusila.

Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama. Keduanya kini juga sudah ditahan.

Andika memastikan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) GER juga akan dipecat sebagai anggota TNI.

Terkait aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, maka konsekuensinya jika terbukti bersalah, maka hukumannya adalah pemecatan dari dinas militer serta hukuman pidana," papar Andika.

Letda Caj (K) GER Baru Berkarir 1 Tahun di TNI

Letda Caj (K) GER diketahui baru berkarir sebagai Kowad TNI selama 1 Tahun.

Letda Caj (K) GER adalah perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3, Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.

  • Bagikan