PPKM Level 4 di Makassar Diperpanjang hingga 6 September, Berikut Aturan Lengkapnya

  • Bagikan

2) kritikal seperti:

a) kesehatan,

b) keamanan dan ketertiban masyarakat,

c) penanganan bencana,

d) energi,

e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat,

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan,

8) pupuk dan petrokimia,

h) semen dan bahan bangunan,

1) obyek vital nasional,

ji) proyek strategis nasional,

k) konstruksi, dan

1) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian: dan

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf I) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan admirastrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,

3) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 Wita. dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen): dan

4) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam

d. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlel yourher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat dibuka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol Kesehatan 5 M dipenuhi,

  • Bagikan